Labuhanbatu,Pewarta.co.
Ketua lembaga perlindungan anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Azhar Harahap (41) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres, Jumat (6/10).
“Kedatangan saya didampingi kuasa hukum guna melaporkan peristiwa pembakaran mobil Daihatsu Xenia BK 1581 YC oleh orang tak dikenal (OTK) yang terjadi di rumah saya di Jalan SM Raja, Asrama Haji, Kompleks Dinas Perkebunan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 02.50 WIB,” ucap Azhar Harahap kepada sejumlah Wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.
Dijelaskan Azhar yang juga sebagai wartawan media online itu bahwa kronologi peristiwa dibakarnya mobil miliknya tersebut berawal setelah adanya ledakan kuat.
“Berawal dari ledakan kuat sebanyak dua kali, istri saya terbangun dan membangunkan saya dan mengatakan bahwa banyak asap berasal dari mobil yang terparkir dekat jendela kamar,” jelasnya.
Azhar yang juga pengurus MPC Pemuda Pancasila Labuhanbatu itu berharap agar para terduga pelaku pembakaran mobil miliknya tersebut segera ditangkap pihak Polres Labuhanbatu,” harapnya.
Kita yakin, lanjut Azhar, pihak kepolisian bisa segera menangkap terduga pelaku, apalagi saat ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu adalah peraih Adhi Makayasa 2004.
“Kita sangat optimis dan percaya jika terduga pelaku pembakaran mobil saya itu segera ditangkap,” ucapnya.
Nasir Wadiansan SH selaku kuasa hukum Azhar menjelaskan pihaknya sudah melaporkan peristiwa kebakaran mobil Daihatsu Xenia itu dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1187/X/ 2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
“Perlu diketahui, terduga pelaku itu dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi barang-barang umum dapat dipidana penjara maksimal lima belas tahun,” ucapnya.
Jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, lanjutnya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun jika perbuatannya itu berbahaya bagi nyawa orang dan telah menyebabkan tewasnya seseorang,” tegasnya.
“Akibat peristiwa tersebut, korban / klien kita menderita kerugian sebesar delapan puluh juta rupiah,” katanya.
Peristiwa terbakarnya mobil Daihatsu Xenia milik Ketua LPA Labuhanbatu itu dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas, Iptu Parlando saat dikonfirmasi.
Parlando mengaku jika korban saat ini sudah membuat laporan polisi dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Ya saat ini korban sudah buat laporan dan kasus masih dalam penyelidikan,” akunya singkat.
(ded)