Medan (pewarta.co) – Judi dadu yang berada di Jalan Selambo simpang Jalan Muara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali beroperasi.
Padahal, Sabtu (23/9/2023) kemarin, Polda Sumut melalui Ditreskrimum sudah menggerebek lokasi judi dimaksud.
“Baru digerebek pada Sabtu, 23 September 2023 semalam bang. Namun, Senin (25/9/2023) sudah buka kembali bang,” ucap J Rusdi warga sekitar, Senin (25/9/2023) siang.
Padahal, lokasi judi tersebut juga pernah disegel polisi, beberapa waktu lalu. Hal ini jelas melanggar Undang-undang dan terkesan tidak takut dengan kepolisian khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
Kuat dugaan, tidak takutnya para bandar dan pengelola judi dadu itu akibat lokasi judi tersebut dikawal oknum aparat hukum. Pengelolanya diketahui STG yang bisa mengatur segalanya kepada penegak hukum yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Polda Sumut.
Berdasarkan penelusuran, lokasi judi tersebut baru buka hari Minggu lalu Namun sudah banyak pemain yang datang.
Pantauan wartawan, puluhan mobil dan sepeda motor terparkir di sana. Sayang, wartawan tidak dapat mengabadikan keadaan di lokasi karena penjagaan yang begitu ketat oleh beberapa pria berambut cepak.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Jafri Simamora saat dikonfirmasi akan melakukan penyelidikan dan menindaknya. “Wilayah hukum Percut Sei Tuan harus aman dan kondusif,” tandas mantan Kanit Polsek Medan Timur ini.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut melalui Kanit Judi Sila, Kompol Jamak Kita Purba, mengatakan terimakasih informasinya dan akan kembali menggerebek lokasi judi tersebut.
“Terimakasih informasi datanya bang, dan akan kita gerebek kembali lokasi judi tersebut,” kata Jamak, Minggu (24/9/2023) dalam pesan singkatnya. (Ded/Tim)