Paluta (Pewarta.co)- Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap, mengeluarkan surat perintah tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Dua desa Kecamatan Ujung Batu kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta ).
Surat Keputusan bernomor: 141/6220/2023 tanggal 25 Agustus 2023.tersebut ditujukan Kepada Camat Ujung Batu,Dan Kepala Desa Pasir Lancat, Kepala Desa Ujung Batu Jae, Ketua BPD Pasir Lancat dan Ketua BPD Ujung Batu Jae.
Penundaan Pilkades tersebut sesuai dengan Surat bupati, dikarenakan melihat perkembangan kondusivitas dan stabilitas serta kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Dua Desa Tersebut.
Bupati Paluta Andar Amin juga memerintahkan agar Camat Ujung Batu menginformasikan dan melakukan sosialisasi kepada panitia kecamatan, kepala desa, BPD, panitia pemilihan kepala desa dan Kepada masyarakat Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae terkait penundaan Pilkades serentak di Kecamatan Ujung Batu dan pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak selanjutnya.
Kadis Pemerintahan Desa Yusuf MD Hasibuan Dan Camat Ujung Batu saat dikonfirmasi Melalui WA terkait surat keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamtan Ujung Batu, Senin (28/8), belim bersedia memberikan tanggapan. (Rts/red)