Batubara (Pewarta.co)-PTPN III Kebun Dusun Ulu mengklaim Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lima Puluh-Kisaran merupakan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan.
Jalinsum Lima Puluh-Kisaran dimaksud dalam klaim tersebut tepatnya berada di sekitar Afdeling IV Desa Perkebunan Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Klaim tersebut dinyatakan Humas PTPN III Kebun Dusun Aditya, saat dikonfirmasi wartawan di sela kegiatan pembuatan parit baru di pinggir Jalinsum kebun setempat, Jumat (16/11/2018).
“Karena lahan masuk dalam HGU maka pembekoan dilakukan. Tujuannya untuk pengamanan areal kebun,” katanya.
Terkait adanya patok Daerah Milik Jalan (DMJ) persis di pinggir parit pembatas yang sebelumnya dibuat pihak kebun, Aditya mengaku bukan kapasitasnya untuk menjawab.
“Tanya saja pihak PU, saya nggak punya kapasitas untuk menjawab,” sebutnya.
Pembuatan parit baru yang berjarak berkisar 3 meter dari bibir Jalinsum menimbulkan tanda tanya warga.
Bahkan, warga menduga pihak PTPN III Kebun Dusun leluasa ‘menguasai’ lahan DMJ.
Itu ditandai dengan penanaman pohon kelapa sawit di lokasi DMJ yang diperkirakan sudah berumur 7 tahun.
Akibat pembuatan parit baru masyarakat yang membuka usaha di pinggir DMJ terancam ‘gulung tikar’.
Pengusaha es kelapa muda dipingir Jalinsum Andi Setiawan (32), kepada wartawan mengaku usahanya lumpuh akibat pembuatan parit yang dilakukan pihak perusahaan.
“Usahaku bakalan tutup sebab jalan untuk masuk dibeko pihak kebun. Aku buka usaha di sini karena menganggap lahan yang diusahai milik DMJ. Tapi pihak perkebunan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan perkebunan,” katanya.
Selain usahanya yang terhambat, Andi juga mengaku dampak pembekoan oleh pihak perkebunan menyebebkan dirinya mengalami kerugian dengan rusaknya instalasi listrik di beberapa titik.
Oleh karena itu, Andi meminta instansi pemerintah segera memperjelas status lahan tersebut sehingga tidak menjadi polemik di tengah- tengah masyarakat.
“Satu hal terpenting, kalau memang lahan itu milik DMJ maka pihak perkebunan mestinya tidak turut memanfaatkan lahan yang bukan dalam penguasaannya,” pinta Andi.
Sementara Manager Distrik PTPN III Kebun Dusun Ulu, Luhut Tampubolon dikonfirmasi di lokasi pembekoan lantang menegaskan bahwa tujuan pemaritan adalah untuk mengusir pemilik warung es kelapa muda (Andi).
Itu dimaksudkan agar tidak ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu kata Tampubolon, pemaritan juga bertujuan untuk pengamanan areal.
Ditanya soal patok DMJ, Tampubolon mengatakan batas HGU PTP III Dusun Ulu adalah Jalinsum.
“Batasnya Jalinsum bukan patok DMJ. Jadi soal patok kalian tulis saja pemasangan patok tak jelas. Biar bertengkar aku sama PU,” tantangnya.
Terpisah Anggota Komisi B DPRD Batubara, Citra Muliadi Bangun ketika dimintai tanggapannya mengaku aneh informasi klaim pihak PTPN Dusun Ulu.
Kata Citra, apa iya Jalinsum masih termasuk HGU, sedangkan lahan perkebunan yang dibuat jalan umum untuk tingkat kabupaten saja pun dapat dilepas dari HGU.
“Kita akan panggil pimpinan PTPN III untuk dimintai klarifikasi sekaligus meminta penjelasan tentang pembuatan parit baru yang berdampak lumpuhnya usaha warga,” tegas Citra.
Camat Lima Puluh Sudarto, SE menyayangkan tindakan pihak PTPN III Dusun Ulu yang membuat parit baru yang mengakibatkan usaha warga terhambat.
“Kalau itu lahan DMJ, kenapa warga yang mencari rezeki harus terusir, sedangkan perkebunan bisa menanam sawit di lokasi itu. Ini perlu dilempangkan. Kita tidak menginginkan perusahaan perkebunan yang seharusnya bisa menjadi ‘bapak angkat’ justru dituding kurang perhatian kepada masyarakat,” kesalnya. (ril/rks)