Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berikut penadah barang hasil kejahatan.
Karena melakakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika diringkus, otak pelaku terpaksa ditembak pada bagaian kaki kanannya.
Kedua tersangka dan penadah barang hasil kejahatan tersebut masing-masing Feri Ardiansyah alias Feri Goik (36) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso Lorong VI Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Muhamad Aldi (17) warga Jalan Veteran Pasar V Gang Famili Kecamatan Medan Helvetia, dan sang penadah, Boy Prasetio Manurung (36) warga Pasar II Barat II Gang Bersama Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Nama teratas merupakan otak pelaku yang terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Barat, Jumat, (16/11/2018), para tersangka yang mengaku sebagai polisi dalam melancarkan aksinya ini ditangkap pada hari Rabu 14 November 2018 lalu di lokasi persembunyiannya masing-masing, termasuk sang penadah.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala SIK MH dalam siaran persnya mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korbannya yang berjumlah tiga orang.
“Para tersangka ditangkap terkait tindak lanjut laporan tiga korbannya, Eliandi (50) warha Jalan Nusa Indah Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Irma Melati Sianipar (29) warga Jalan Peratun Ujung Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Seituan dan Faatulo Daely (38) Jalan D Melintang Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat,” ujar Kompol Choky.
Dijelaskan mantan Kapolsek Pancurbatu ini, selain kedua tersangka kita juga meringkus seorang penadahnya bernama Boy di kawsan Marelan.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Honda Vario plat BK 3663 AGL, dua unit hp dan satu buah helm sebagai barang bukti kejahatan,” jelas Kompol Choky.
Usai diamankan, kata Choky, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.
“Tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan sang penadah terbukti melangar ketentuan yang diatur dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya mengatakan para tersangka sukses menjalankan aksi nekatnya di 12 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. (red)