Medan, Pewarta.co
Memasuki Tahun 2023 dengan terus mencermati perkembangan pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran 2022 serta menyikapi berbagai perkembangan dan permasalahan yang ada dalam pengelolaan anggaran di tahun 2022 terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, Kemenkumham Sumut telah menempuh berbagai upaya percepatan dalam pengelolaan anggaran dengan tetap mengacu pada aturan yang ada. Dengan berbagai upaya yang dilaksanakan tersebut jajaran Kanwil Sumatera Utara dapat mencapai realisasi anggaran sebesar 97,52%, (Senin, 27/02).
Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan APBN. Oleh karena itu, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, karena sebagai akhir dari semua kegiatan pengelolaan anggaran yang telah dilaksanakan adalah penyusunan laporan. Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan untuk memberikan informasi serta sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya menilai kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat, untuk itu kegiatan Entry Meeting Kemenkumham Sumut bersama BPK-RI ditujukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan yang telah disampaikan.
Seperti diketahui, Entry Meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Selain itu Entry Meeting bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Kegiatan Entry Meeting ini dilaksanakan secara Virtual dan Fisik terbatas di Aula Soepomo Kemenkumham Sumut Jl. Putri Hijau No.04 Medan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi didampingi seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Fernando Sianturi, Wakil Penanggung Jawab I Tim Badan Pemeriksa Keuangan Sarjono, Tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan R.I, Tim Pendamping dari Unit Eselon I (Inspektorat Jenderal, Ditjen PAS, Biro Pengelolaan BMN, Biro Keuangan dan Ditjen Imigrasi), Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Medan sekitar, dan Para Bendahara Pengeluaran, Operator Penyusun Laporan Keuangan, BMN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Kami sangat menyambut baik atas kehadiran Tim BPK karena kami yakin pemeriksaan Laporan Keuangan ini akan menghasilkan laporan keuangan dan penatausahaan keuangan yang lebih baik lagi, sehingga seluruh Satuan Kerja baik pelaksana maupun pengelola keuangan akan lebih cermat dan teliti dalam pengelolaan keuangan negara”, tutur Imam Suyudi dalam sambutannya.
Imam juga memerintahkan agar semua jajaran Kantor Wilayah Sumatera Utara khususnya UPT yang menjadi sampling agar membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban dan data dukung secara jelas, akurat, dan akuntabel. Imam juga mengajak agar seluruh jajaran bergandengan tangan untuk memastikan dan mempertahankan opini laporan keuangan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Sarjono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Entry Meeting ini didasarkan pada UU No. 15 Tahun 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pada prakteknya BPK harus menjalin komunikasi yang efektif dan efisien dengan Satker yang akan dilakukan pemeriksaan supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak/pemangku kepentingan.
Adapun jenis pemeriksaan yang BPK lakukan meliputi 3 (tiga) jenis yaitu berdasarkan Aspek Keuangan, Aspek Kinerja dan Aspek PDTT. Tujuan Pemeriksaan menurut Sarjono yaitu untuk menilai kewajaran penyajian LK Kemenkumham tahun 2021 dengan memperhatikan: 1. Kesesuaian LK dengan SAP, 2. Kecukupan Pengungkapan LK, 3. Kepatuhan atas Peraturan perundang-undangan, 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“WTP selalu saja diraih Kemenkumham, ini menandakan keseriusan Kemenkumham dalam perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Laporan Keuangan sesuai dengan yang diharapkan”, ujar Sarjono.