Medan, pewarta.co
Tim kuasa hukum korban pemalsuan tanda tangan dalam surat perpanjangan pinjam kredit di Maybank mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang telah mengamankan tersangka atas nama Yonny Tanoto.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum pelapor mengapresiasi kinerja penegak hukum dari kepolisian Polrestabes Medan yang telah mengamankan pelaku pemalsuan tanda tangan yang dialami klien kami,”kata Halomoan Sianipar SH selaku pengacara korban Sabatini, Selasa (14/2/2023).
Dikatakan Halomoan Sianipar SH, kita sangat mendukung langkah yang dilakukan kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengamankan tersangka.
“Kita mendukung kinerja penyidik untuk melakukan penangkapan. Dimana proses penyelidikan perkara ini sudah tuntas dengan diserahkannya tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan,”ujarnya.
Untuk itu, Halomoan berharap para pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan patuh pada setiap tahapannya.
“Kami meragukan informasi yang berkembang selama ini mengenai tindakan penyidik terhadap tersangka. Kami berharap media dapat memberikan informasi yang sudah di pastikan kebenaran agar tidak terjadi fitnah. Kami yakin dan percaya Satreskrim Polrestabes Medan bertindak sesuai koridur hukum yang berlaku,”cetusnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH ketika dikonfirmasi melalui via seluler mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Ya benar, Perkara sudah P21 dan harus diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan persidangan,” pungkasnya.(rel)