Padangsidempuan (Pewarta.co)-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Padangsidempuan, Imbalo Siregar membantah bahwa ada pungutan liar yang dilakukan pegawainya pada saat pengurusan berkas pencairan proyek para penyedia jasa (Rekanan) di bidang keuangan.
Hal itu dikatakannya untuk menepis sekaligus menjawab konfirmasi awak media yang meminta kebenaran informasi terkait dugaan pungutan kisaran 1 persen dari nilai pagu pekerjaan yang harus dibayarkan oleh pihak rekanan.
“Sudah ada beberapa orang yang pertanyakan ini kepada kami. Sudah kita coba konfirmasi ke anggota dan ternyata dugaan itu tidak benar,” ujar Kadis Perkim kepada wartawan melalui Sekretaris Abdul Rahman Nasution, Rabu 14 Desember 2022 saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, ada informasi yang diterima awak media ini dari salah satu narasumber yang menyebutkan ada dugaan pungutan liar (tidak resmi sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku) yang dialami oleh pihak rekanan pada saat pengurusan berita acara pencairan proyek dibagian keuangan Dinas Perkim Kota Padangsidempuan.
Untuk diketahui, dari data Sirup LKPP ada kisaran 99 paket RUP Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman di Tahun 2022.(Rts)