Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan menyosialisasikan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Mega Permata Hotel, Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang, Padangsidempuan, Kamis (15/12/2022).
Sosialisasi dihadiri Komisioner KPU Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Syaputra dan Nurhamidah Pulungan, Ketua MUI, Zulpan Efendi Hasibuan, unsur Forkopimda, Parpol, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, PWI dan unsur pers.
Pelaksna Harian (Plh) Ketua KPU Padangsidempuan Afwan Hasibuan mengatakan bahwa sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai tertuang dalam PKPU No.518 Tahun 2022 telah melalui proses mulai dari pendaftaran Parpol, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual terhadap anggota Parpol
“Verifikasi faktual terhadap anggita Parpol yang tidak memenuhi ambang batas parliamentary threshold dan parpol baru dilakukan secara door to door dan dikumpulkan di kantor partai untuk membuktikan apakah orang yang terdaftar dalam silon KPU benar anggota partai yang diverifikasi,” tuturnya.
Dalam melakukan verifikasi terhadap Parpol calon peserta Pemilu 2024, ucap Afwan, penuh tantangan dan dinamika karena verifikasi faktual bukan hanya dilakukan pada siang hari tapi pada malam hari KPU Padang Sidempuan juga turun kelapangan untuk melakukan verifikasi faktual.
Komisioner KPU Padangsidempuan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut menjelaskan Parpol peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU No.518 Tahun 2022 terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor 2, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor 3.
Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor 4, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor 5, Partai Buruh Nomor 6, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Nomor 7, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor 8, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Nomir 9, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor 10,
Kemudian, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Nomor 11, Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor 12, Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor 13, Partai Demokrat Nomor 14, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor 15, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor 16 dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor 17.
Penetapan nomor Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut, ungkap Fadlyka, khusus bagi Parpol yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold diberikan pilihan apakah tetap mempertahankan nomor partainya atau melepaskannya dan ikut diundi.” PPP mengambil sikap ikut diundi dan hasilnya mendapatkan Nomor 17,” jelas Fadlyka.
Nurhamidah Pulungan, Komisioner KPU Padang Sidempuan Divisi Sosialisasi mengungkapkan bahwa selain melaksanakan sosialisasi penetapan Parpol peserta Pemilu 2024, KPU Padang Sidempuan juga sedang melakukan akan menetapkan 10 besar calon anggota PPK se Kota Padang Sidempuan dan segera akan merekrut calon anggota PPS se Kota Padang Sidempuan.
Ketua MUI Padang Sidempuan Zulfan Efendi Hasibuan MA berharap pemilu ke depan jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya dan mengajak peserta pemilu 2024 berkompetisi secara baik.Begitu juga terhadap pemangku kepentingan agar berbuat dan bersikap profesional.
“Jangan saling memfitnah dan jangan saling menjelekkan karena kita tidak tahu siapa diantara kita yang terbaik dihadapan Tuhan. Pemilu ini bukan untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan kita semua, kepentingan bangsa dan negara,” tuturnya. (Rts).