Batubara (Pewarta.co)-Sahari (66), warga Dusun 1, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara mengaku dikibuli oknum berinisial P (40).
Pasalnya, tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya dari warga, Dusun VII, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh sejak Januari 2017 silam hingga kini tidak dapat ia kuasai/tempati.
Kepada wartawan, Kamis (4/10/2018) di Lima Puluh Sahari menceritakan, tanah seluas 808,5 M3 beserta rumah terletak di Dusun VII Desa Lubuk Cuik tersebut dibelinya dari P seharga Rp 150 juta.
Pembelian tanah dan rumah dibuktikan dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 5932/03/SPH – LC/2017 tertanggal 06 Januari 2017.
“Surat sudah ditandatangani kedua belah pihak, beberapa orang saksi serta diketahui Kepala Desa Lubuk Cuik, Juliadi. Namun begitu tanah dan rumah belum bisa saya kuasai sebab P tidak mau pindah dari rumah itu,” ujar Sahari.
Sebagai upaya untuk dapat menguasai tanah dan rumah yang sudah dibelinya, Sahari meminta Pemerintah desa untuk menfasilitasi masalahnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.
Sahari merasa dikibuli sebab sampai sekarang rumah itu masih ditempati oleh P.
Oleh karena itu ia meminta P menunjukkan itikad baik agar menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dijualnya tau mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta.
“Kalau dalam waktu dekat P tidak menunjukkan itikad baiknya, kemungkinan besar kasus ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian”, tegas Sahari.
Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Lubuk Cuik, Juliadi terlait persoalan ini.
Sebab yang bersangkutan belum terkonfirmasi. (ril/rks)