Bangkinang Kota (Pewarta.co)-Pejabat (Pj) Bupati Kampar, Kamsol menerima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Riau di Aula Kantor Bupati, Senin, (7/11/2022).
Kunjungan ke BPK ke Kabupaten Kampar itu dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2021 sampai dengan November 2022 dan Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui pelaksanaan aksi implementasi kebijakan satu peta tahun anggaran 2019 sd Semester I 2022 pada Pemerintah Kabupaten Kampar serta Instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kamsol menyampaikan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Kampar mengharapkan bimbingan dan petunjuk dari Tim BPK-RI yang akan melakukan Entry Breifing pada Pemerintah Kabupaten Kampar serta Instansi terkait lainnya.
Selain itu Kamsol juga berharap dari hasil entry Brefing yang akan dilakukan BPK-RI di Kabupaten Kampar mendapatkan hasil yang baik, sesuai dengan yang diharapkan dan Ia juga berharap Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali meraih untuk yang ketujuh kalinya.
Pemda Kampar selau berkomitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi / arahan maupun peraturan perundang undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.
Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Pemeriksaan Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Riau Indria Syzinia Syzinia menyampaikan tujuan pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa adalah untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa tahun 2021 sampai november 2022 pada Kabupaten Kampar dan Instansi terkait telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tujuan pemeriksaan Stranas PK adalah untuk menilai efektivitas Stranas PK melalui pelaksanaaan aksi implementasi kebijakan satu peta dan memperoleh gambaran penerapan sistem pencegahan korupsi tahun anggaran 2019 sampai semester I tahun anggaran 2022 pada Pemda Kampar dan instansi terkait.
“Akan ada tiga jenis pemeriksaan yang akan di lakukan yaitu Keuangan, Kinerja dan PDTT dengan tujuan menilai kewajaran laporan keuangan, menilai aspek ekonomi, efisiensi atau efektivitas dan memberikan simpulan atas suatu hal yang di periksa,” ucap Indria.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang lebih komprehensif kepada pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki mekanisme pengaduan barang dan jasa serta dapat menindak lanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Indria Syzinia juga menambahkan metodologi yang digunakan untuk pemeriksaan kepatuhan atas pengadyan barang dan jasa yaitu Analis dan Review Dokumen, Walktrough, Wawancara, Pemeriksaan Fisik dan Pengujian di Laboratorium.(J/red)