Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area menangkap warga Jalan Jermal XV Nomor 14 Kecamatan Medan Denai di Jalan Menteng 7 Medan.
Pasalnya, pelaku yang belakangan diketahui bernama Benny (23) kedapatan memiliki lima butir pil eksatasi saat petugas melakukan penggerebekan pada hari Selasa September 2018 kemarin.
“Tersangka ditangkap petugas saat personel Polsek Medan Area menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Menteng 7 Gang Nasional Nomor 16 Medan pada hari selasa 25 September 2018 sekitar Pukul 15. 00 WIB,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi, Sos menjawab pewarta.co, Rabu, (26/9/2018).
Lanjut dijelaskan Kristian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang tiba di lokasi sesuai informasi diterima tersebut langsung mengamankan tersangka.
“Ketika diperiksa, petugas mendapati 5 butir pil ekstasi,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, kata Kompol Kristian, pelaku berikut barang bukti langsung digalenadang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakn jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Area. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rks)