Belawan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri sebuah tas di kantor Puskesmas Terpadu Pajak Baru, warga Medan Marelan Diarak ke Polsek Belawan.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Andika (35) warga Jalan Pasar II Timur Marelan Gang Saher Linkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini ditangkap warga setelah aksinya dipergoki korbanya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dr Fariana Dewi (47) warga Jalan Hiu Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
“Tersangka ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Belawan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sebayang kepada pewarta.co, Rabu (26/9/2018).
Lanjut diterangkannya, tersangka sendiri mencuri tas tersebut pada hari Selasa 25 September 2018 kemarin.
“Pada hari Selasa 25 September 2018 sekitar Pukul 11.00 WIB, tersangka melakukan pencurian di dalam kantor Puskesmas Terpadu Pajak Baru Belawan dengan cara memecahkan kaca dan mengambil sebuah tas milik ASN tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, kata Sebayang pelaku berusaha meninggalkan Puskesmas tersebut.
“Akan tetapi, aksinya diketahui korban yang langsung berteriak meminta tolong. Sementara warga yang mengetahui hal itu langsung menghajar pelaku hingga babak belur setelah berhasil menangkap pelaku,” kata orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Belawan ini.
Selain itu, Sebayang menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melancarkan aksinya mengunakan batang kayu.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sebuah tas di puskemas tersebut,” sebutnya.
Imbas perbuatannya, kata Sebayang tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dyt)