Belawan (Pewarta.co)-Polsek Hamparan Perak menggulung sindikat Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bersenjatakan air softgun.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor dan 28 plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan dua pucuk senjata jenis air softgun.
Informasi yang dihimpun pewarta.co di Mapolsek Hamparan Perak menyebutkan, para tersangka yang dimaksud ialah Abdul Halim (36), Khairuddin Siregar (62), Herianto (45) dan Ramli (44). Dua nama terakhir merupakan pelaku Curas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam siaran persnya mengatakan, para tersangka diamankan atas laporan tindak pidana pencurian pada hari Rabu 4 Oktober 2017 silam.
“Pengungkapan ini atas laporan yang yang kita terima yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar dan Kanit Reskrim, Iptu Karya Tarigan SH.
Lebih jauh dijelaskannya, menidaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Para tersangka berhasil kita amankan di pasar IV dusun III desa Klumpang, kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang tanpa perlawanan,” jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.
Memiliki Peran Berbeda dalam Beraksi
Selain itu, mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini menerangkan, lima tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi nekatnya.
“Dua yang menggunakan softgun sebagai eksekutor dengan sasaran pengendara sepeda motor, dua perantara yang menghubungi pembeli hasil kejahatan dan sisanya merupakan penadah,” terangnya.
Disebutkan Ikhwan, untuk tersangka pemilik senjata api, ketika diinterogasi mengakui sudah puluhan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Para pelaku yang memiliki senjata api mengaku sudah 50 kali menjalankan aksi kriminalitas di berbagai lokasi,” sebutnya.
Imbas perbuatannya, kata Ikhwan para tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Sementara sang penadah dijerat dengan Pasal 480 jo 64 dari KUHPidana,” tandasnya. (Dyt)