Paluta (Pewarta.co)- Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pertengahan bulan Nopember 2022, Kajari Paluta, Hartam Ediyanto menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada masyarakat pemilih, kepada para calon kepala desa dan tim sukses, agar selalu mengutamakan kesatuan dan Persatuan ,menjaga keamanan sehingga pelaksanaan Pilkades bisa berjalam aman,kondusif dan demokratis.
”Kita ketahui di Paluta sangat kental dengan kearifan lokal yang dikenal dengan Dalihan Natolu, masyarakat saling hormat menghormari satu sama lainnya. Tidaklah etis seandainya suasana pemilihan Kepala Desa akan membuat kegaduhan atau perselisihan sehingga membuat konflik ditengah tengah masyarakat yang dapat mengakibatkan putusnya hubungan persaudaraan sshingga roda pembangunan di desa bisa terhambat” ucap Kajari Paluta yang didampingi Kasi Intel Hendrik Dolok Tambunan, Senin (31/10/2022) sambil menambahkan sudah saatnya masyarakat dewasa dalam memilih pemimpin.
Kajari berpesan, sambil mengingatkan agar masyarakat dalam.menentukan pihannya tentu akan menentukan masa depan dan kemajuan desa.
Kajari mengatakan dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 mengamanatkan seorang Kepala Desa memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan, melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Selain itu juga melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Seterusnya menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa, menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, mengelola Keuangan dan Aset Desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa termasuk sekaligus mengembangkan perekonomian masyarakat Desa, membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Lebih jauh dikatakannya, Konflik kepentingan dalam ajang pemilihan Kepala Desa memang tidak terhindarkan. Dalam prakteknya, baik pra pemilihan ataupun pasca pemilihan terdapat beberapa faktor yang dapat menjurus dan berakhir pada konflik sosial. Konflik yang terjadi baik antar individu atau antar kelompok dapat memicu perpecahan antar masyarakat.
“Permasalahan umum yang terjadi dalam konflik sosial di desa adalah masalah dari perilaku tim sukses calon kepala desa tidak terpilih yang mengklaim bahwa calon kepala desa pilihannya yang paling potensial sehingga memicu terjadinya konflik.”Ujarnya.
Kajari berpesan kepada Calon Kades baik petahana atau calon baru , harus punya beberapa hal antara lain, harus mempunyai Mental yang mendidik, tenang dan tidak baperan dan juga dia harus siap menang dan siap kalah. Calon kades juga harus saling menjaga keamanan dan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian, calon kades harus bisa mengayomi para tim sukses (timses) dan pendukungnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan semua pihak dan masyarakat khususnya menjaga soliditas agar tidak ada perpecahan “berlebihan” pascapilkades.
Selanjutnya, siapapun yang terpilih, itulah yang terbaik, setelah itu sang kades terpilih harus mampu bekerja dan menerapkan kepemimpinan komunikasi yang menyatukan rakyat desanya , bukan sebaliknya berkuping tipis dan bagaikan raja yang selamanya duduk di singgasana, menerapkan komunikasi informasi yang cenderung memperparah keadaaan perpecahan sosial masyarakat desa.
“Akhirnya, semua akan berpulang kepada masyarakat desa sendiri apakah akan mengorbankan masa depan desanya hanya dengan iming-iming atau akan berpikiran maju, memilih pemimpin yang dapat mengemban amanah rakyat,” pungkas Kajari. (Rts)