Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan, Sabtu (8/10/2022) pukul 05.03 WIB.
Patroli perairan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaker pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, pada Sabtu (8/10/2022) pukul 05.03 WIB, kapal Patroli II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang di awaki tim regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 27″ E = 99° 50′ 444″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai Jon Ronal Panjaitan, tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)