Medan (Pewarta.co) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota Medan melakukan pengelolaan aset lebih baik lagi. Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Irwansyah, S.Ag, SH dalam rapat paripurna yang beragendakan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (4/10/22).
Berdasarkan hasil Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021, BPK merekomendasikan penggunaan barang lebih optimal dalam melakukan pengamanan aset.
“Fraksi PKS berharap bahwa dalam Ranperda yang akan dibahas ini dapat memberi jawaban atas rekomendasi dari BPK, agar Pengelolaan aset milik daerah dapat mengoptimalkan PAD Kota Medan,” kata Irwansyah.
Fraksi PKS juga mendorong Pengelolaan Barang Milik Daerah diselenggarakan dengan prinsip yang transparan, akuntabel dan mempertimbangkan kemaslahatan bagi Warga Kota Medan. Setidaknya pengelolaan aset/barang milik daerah harus memiliki sasaran strategis yang harus di capai yaitu : Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset daerah, serta tersedianya data/informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.
“Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih baik kedepannya,”sebutnya.
Terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya.
Fraksi PKS meminta penjelasan data aset yang dimiliki Pemko Medan berupa aset tanah dan Gedung. “Berapa yang sudah dimanfaatkan dan berapa yang belum ? Apa yang menjadi kendala sehingga aset belum dimanfaatkan ? Mohon Penjelasannya,” tanya Irwansyah.
“Fraksi PKS mempertanyakan untuk pengamanan aset tanah dan gedung berapa yang sudah memiliki SHM dan berapa yang belum ? Berapa aset yang masih dalam sengketa ? Mohon Penjelasannya,” tanyanya lagi.
Dalam rangka pemeliharaan aset apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Medan, Fraksi PKS mengingatkan agar aset memberikan nilai tambah dan bukan menjadi beban APBD.
“Mengenai aset Pemerintah Kota Medan bekas Novotel Soechi setelah perjanjian BOT berakhir. Apa upaya Pemerintah Kota Medan agar aset Gedung dapat dimanfaatkan dengan maksimal ? Mohon penjelasannya,” tandasnya. (Dik/red)