Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan kapal nelayan tanpa nama saat melaksanakan patroli perairan guna kepentingan pemeriksaan, Rabu (21/9/2022) pukul 04.07 WIB.
Patroli perairan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya agar sebelum berangkat melaut terlebih dahulu agar melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, pada Rabu (21/9/2022) pukul 04.07 WIB, kapal Patroli Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 12,07475″ E = 99° 51′ 10,76777″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Rusia dokumen kapal juga tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal berpenumpang dua orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan. Kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanannya ke Tanjungbalai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkasnya. (red)