Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan kapal tanpa nama yang akan berangkat melaut, Selasa (20/9/2022) pukul 11.53 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli dilaksanakan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, pada Selasa (20/92022) pukul 11.53 WIB, kapal Patroli Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 38,12259″, E = 99° 48′ 34,69017″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dokumen kapalnya juga tidak lengkap yang dinakhodai oleh Rndang. Selanjutnya kepada nahkoda diberi arahan dan himbauan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memerikasa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, melengkapi alat napigasi, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal berpenumpang tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi belanjaan, es dan lainnya, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melaut karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)