Asahan (Pewarta.co)-Bendahara di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (20/9/2022).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sofian, mengatakan kegiatan Edukasi Pajak yang dilaksanakan hari ini adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan akuntabel dalam hal pembayaran pajak.
“Peserta kegiatan Edukasi Pajak hari ini diikuti oleh Bendahara dan Operator Keuangan di tiap OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan,” jelas Sofian.
Bupati Asahan melalui Asisten Ekonomi Pembangunan, Muhilli Lubis mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini.
“Diharapkan kepada OPD dan semua pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memacu diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang bersih, Akurat, Efisien dan Akuntabel serta Taat Pajak,” imbaunya.
Melalui kegiatan hari ini, lanjut Muhilli, seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD, khususnya Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar dapat mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Kepala KPP Pratama Kisaran, Maman Surahman menjelaskan instansi pemerintah wajib menggunakan aplikasi E-bupot yang dimulai dari masa pajak September 2021.
“Melalui aplikasi ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah, karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda,” jelasnya.
Penerapan pajak secara daring, lanjutnya, tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak, karena bisa dilakukan kapan saja.
“Penerapan aplikasi ini terbilang baru, yang dimulai sejak 1 September 2021 lalu serta tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,” ujar Maman
Dirinya mengungkapkan, Aplikasi E-bupot dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan.
“Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT,” jelasnya sembari mengakhiri pembicaraan. (ded)