Tapsel (Pewarta.co) – AZ seorang mahasiswa warga Kecamatan Angkola Selatan akhirnya terjerat Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan atau, Pasal 281 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Pasalnya, pria berinisial AZ memamerkan kemaluannya ke bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapanuli Selatan, Minggu (18/9/20220) malam menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2021 silam. Saat itu baru pulang sekolah bersama abangnya dihadang AZ ditengah jalan.
“Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers.
Namun sayang, di tengah perjalanan, tersangka yang berusia 22 tahun ini menghentikan laju kendaraannya tepat di salah satu rumah warga. Kala itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar mandi dengan alasan menemaninya buang air kecil.
Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” kata Kapolres.
Mendengar pernyataan korban tersebut, tersangka tidak terima. Dirinya langsung menarik korban dan mencubit korban sebelum akhirnya membawa korban dengan cara menggendong ke kamar mandi.
“Sesampainya di kamar mandi, tersangka langsung mengeluarkan alat vitalnya dan buang air kecil di hadapan korban. Melihat hal itu, korban pun kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” Tambah Kapolres .
Usai mendengat pengadan anaknya (Korban), orang tua korban langsung melaporkan kejadiantersebut ke Mapolres TapanuliSelatan. Akhirnya Personil Polres Tapsel mengamankan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. (Rts/red)