Medan (Pewarta.co)-Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial IA membantah pemberitaan yang menuding dirinya sebagai pengoplos gas LPG.
Menurutnya, pemberitaan yang muncul di sejumlah media online tersebut merupakan fitnah belaka.
Apalagi, dalam pemberitaan tersebut disebutkan IA dibekingi oleh oknum berpangkat Kombes.
Karena itu, IA berencana akan melaporkan beberapa media tersebut ke dewan pers karena menerbitkan berita secara sepihak tanpa adanya konfirmasi.
“Rencananya saya akan laporkan beberapa media yang memberitakan tanpa konfirmasi ke saya,” ujar IA, Minggu, (18/9/2022).
Dijelaskannya, dalam suatu pemberitaan haruslah berimbang dan harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kalau 1×24 jam berita tersebut tidak ditarik, saya akan laporkan kepada Dewan Pers,” jelasnya.
Apalagi, menurutnya, usaha yang dijalankannya resmi dan memiliki surat izin,
“Saya menjual gas LPG. Kalau ada mobil masuk dan keluar dari rumah saya itu hal biasa,” katanya.
Oleh sebab itu, kata IA, dirinya berharap, para awak media bekerja secara profesional dan sesuai kaedah jurnalistik.
“Saya berharap kepada rekan – rekan media bekerja secara profesional, dan harus konfirmasi terlebih dahulu barulah dipublikasikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, berita tentang dugaan adanya praktik pengoplosan gas yang dilakoni oleh IA terbit di sejumlah media online dengan judul berbeda.
Karena itu, IA yang merasa dirinya telah menjalankan usahanya secara legal merasa keberatan dan membantah pemberitaan tersebut. (rks)