Medan (Pewarta.co)-Tekab Polsek Medan Area berhasil meringkus terduga Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di Jalan Selam V Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Selasa (6/9/2022).
Penangkapan YP (21) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba.
Bersama barang bukti, tas pinggang hitam, matakunci T dan kunci busi,
pria warga Jalan Selam IV KelurahannTegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, ini diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Jumat (16/9/2022) siang, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba menjelaskan kronologis kejadian saat korban, Hendra (33) warga Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, pergi ke Jalan Denai Gang Jati I Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area untuk membeli pulsa.
Namun sebelum membeli pulsa, korban memarkirkan sepeda motornya di depan salah satu rumah warga. Dalam kondisi stang terkunci korban meninggalkan sepedamotor untuk membeli pulsa.
Tak lama sekitar 5 menit korban kembali usai membeli pulsa dan melihat sepedamotornya tlah raib.
Panik, korban mencoba mencari keberadaan sepedamotornya dengan berjalan kaki di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, setiap orang yang ditemuinya, korban menanyakan apakah orang yang ditemuinya itu melialhat keberadaan sepeda motornya.
Salah seorang yang ditanyai korban, mengaku melihat sepedamotor korban dibawa pelaku, Yogi.
“Sepeda motor kau dibawa pelaku kuliat tadi” kata Roy Manulang kepada korban.
Setelah mengetahui sepedamotornya dibawa pelaku, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area.
Tekab Polsek Medan Area kemudian melakukan penyelidikan sekaligus mencari tau keberadaan pelaku.
AKP Philip A Purba yang memimpin pencarian pelaku berhasil menangkap dan memboyong Yogi ke Mapolsek Medan Area.
“Atas pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 7tahun,” ujar Philip. (surya)