Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat patroli perairan berhasil menghentikan kapal nelayan KM. Berkah guna kepentingan pemeriksaan, Jumat (26/8/2022) pukul 00.34 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga berfungsi untuk menjaga keselamatan berlayar, agar sebelum melaut hendaknya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, pada Jumat (26/8/2022) pukul 00.34 WIB, kapal Patroli II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 16,28732″ E = 99° 50′ 33,09565″ dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang bernama KM. Berkah, kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap yang dinakhodai oleh Jamal. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar melengkapi dokumen kapal, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut dan jangan lupa bawa pelampung atau leif jeket.
“Kapal yang berpenumpang empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan jaring, selanjutnya dipersilahkan kembali melanjutkan perjalananya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya. (red)