Medan (pewarta.co) – Komandan Landasan udara Soewondo Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey angkat bicara terkait viralnya kabar berita tentang diberlakukannya zona wajib stiker bagi kendaraan yang melinta di wilayah kesatriaan kawasan militer di jalan Adi Sucipto.
Danlanud yang didampingi Kepala Dinas Operasi Letkol Nav Janur Yudho Anggoro, Dansatpom AU Mayor Pom I Gee Ekan Santka, mengatakan bahwa untuk pengurusan stiker izin lintas di Ksatriaan militer Lanud Soewondo tidak di pungut biaya alias gratis, naum tetap ada syarat yang diperlukan untuk pengurusan stiker yakni STNK kendaraan, SIM, dan KTP.
” Untuk proses pengambilan stiker itu gratis tidak dipungut biaya,hanya saja syaratnya harus di penuhi seperti fotocopy STNK kendaraan,SIM dan KTP saja, Kami hanya mendata kendaraan yang melintas di Ksatriaan, sebab jam pembukaan portal mulai dari 6:00 sampai dengan jam 23:00 WIB dari mulai hari Senin sampai dengan Sabtu. Khusus hari Minggu dari jam 6:00 Sampai dengan jam 10:00 WIB baru di buka kembali karena ada kegiatan cara Free day,” jelas Dirk Poltje Lengkey.
Seorang masyarakat, Edy Syahputra Nst yang diwawancarai wartawan ketika sedang mengurus stiker mengatakan bahwa pengurusan sangat mudah dan cepat, selain itu pengurusan stiker memang gratis dan tidak dipungut biaya.
”Ngak Sulit bang,cuma butuh Copi KTP,SIM dan STNK saja gratis tidak ada di pungut biaya apapun,” pungkasnya. (red)