Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara di ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (27/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelengaran Sistem Administrasi Manggal Satu Atap Kenderaan Bermotor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Giat yang dilaksanakan adalah menyampaikan pesan-pesan tentang Kamseltibcarlantas, khususnya tentang Pasal 68 – Ayat ( 1 ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor dan Pasal 70 Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama Lima Tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap Tahun.
Kegiatan itu dihadiri Muspika Kecamatan Datuk Bandar yaitu Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala UPT Tanjungbalai dan para Staf serta Perwakilan PT Jasa Raharja yang juga sebagai nara sumber. Para peserta adalah Kepling, staf Kelurahan dan para tokoh masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar Pajak Kenderaan Bermotor setiap Tahun khususnya di Kota Tanjungbalai,” pungkas AKP Hotlan Wanto Siahaan. (red)