Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di Jalan Anggur, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (21/7/2022).
Pelaku berinisial AS Alias Amad (35) warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dilaporkan oleh korbannya Nurhasanah (26), warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Amad diamankan berdasarkan dengan surat Laporan Polisi Nomor LP / B / 77 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 21 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kejadiannya, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang merupakan istri siri dari pelaku sedang berada di rumah di jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor.
Lalu pelaku (Amad) datang meminta tolong kepada korban (istrinya) untuk mengaktifkan paket internet atau hotspot milik korban yang kemudian paket internet/hotspot tersebut digunakan pelaku untuk bermain game on line.
Beberapa menit kemudian korban menjauhkan posisi HP nya dengan posisi pelaku bermain game, yang menyebabkan permainan game yang ada di HP pelaku menjadi lambat, lalu pelaku emosi dan marah-marah kepada korban sehingga terjadi pertengkaran mulut yang selanjutnya pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menumbuk wajah korban (mata kanan dan kiri, hidung dan pipi) secara berulang kali yang mengakibatkan Kedua mata korban mengalami bengkak dan memar, hidung korban bengkak dan berdarah.
Selanjutnya pelapor atau korban datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan.
Berdasarkan pengaduan dari korban tersebut maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku (Amad) dan diketahui pelaku berada di Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bersama tim berangkat ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan Amad tanpa perlawanan.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Amad dan menerangkan bahwa benar ia nya ada melakukan tindak penganiayaan terhadap korban selaku istri sirinya disebabkan emosi dikarenakan permainan game on linenya terganggu akibat dari korban menjauhkan HPnya, sementara pelaku menggunakan paket internet atau hotspot dari HP korban.
Pelaku juga menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan nya sudah berulang kali dilakukannya kepada istri sirinya atau korban.
“Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rekman Sinaga. (red)