Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melakukan patroli perairan di wilayah hukum Polres TanjungbaIai menghentikan kapal tanpa nama guna keperluan pemeriksaan, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 01.20 WIB.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga berguna untuk menjaga keselamatan para nelayan berlayar, agar sebelum berangkat melaut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, seperti pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 01.20 WIB, kapal Patroli KP. II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 16,28732″ E = 99° 50′ 33,09566″, kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil dari pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dan dokumen kapal juga tidak lengkap, kapal yang dinakhodai oleh Suprianto. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar melengkapi dokumen kapal, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut dan jangan lupa bawa pelampung/Leif jeket.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Tiga orang dan kapal yang bermuatan fiber berisi ikan, kemudian kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai, karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)