Medan (pewarta.co) – Pemko Medan dan aparat Kepolisian diminta tertibkan pengguna skuter listrik di seputaran Lapangan Merdeka, Medan, Senin (11/7/2022).
Sebab, para pengguna skuter listrik tersebut sangat mengganggu dan membahayakan pengguna kendaraan lainnya terutama kendaraan roda empat atau lebih.
Sebab sebelumnya, peristiwa kecelakaan pengguna skuter listrik terjadi di Jakarta. Dimana, dua pengguna skuter listrik tewas usai ditabrak mobil Camry warna hitam di Kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/11/2019) lalu.
Sedangkan tiga pengguna skuter lainnya mengalami luka-luka. Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu, Ammar dan kelima temannya bermain skuter di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Kelima temannya Ammar yang menjadi korban yakni, Wisnu (18) yang juga tewas usai ditabrak, Bagus (18) alami luka berat, serta Relwandani, Fajar, dan Wulan yang alami luka ringan usai menghindari mobil tersebut.
Saat sedang asyik bermain, mobil Camry hitam menabrak skuter yang ditumpangi Bagus, Ammar, dan Wisnu. Akibatnya, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mintoharjo. Sedangkan, Bagus alami luka berat dan masih dirawat di RS.
Kini pelaku inisial DH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan terseb
Hal itu diungkapkan Rudy berdasarkan kunjungan keluarga pelaku berinisial DH yang diwakili ibunya ke rumah duka dan Rumah Sakit Angkatan Laut Mintoharjo saat Ammar dirawat.
Saat itu, ibu dari pelaku datang dengan didampingi ajudan atau semacam asisten pribadi.
Rudy juga mengatakan, keluarga pelaku memiliki itikad baik dengan memohon maaf atas kecelakaan yang menimpa korban.
“Iya keluarganya itu ibunya datang waktu di rumah sakit juga, pas ngubur anak saya juga datang. Kemarin terakhir yasinan juga datang. Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi. Ya dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya,” kata Rudy di rumahnya, Jalan Pisangan Lama II, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Rudy menjelaskan, pihaknya tidak meminta kompensasi apapun dari keluarga pelaku. Namun, keluarga pelaku berinisiatif yang menanggung semua biaya rumah sakit.
“Kita tidak minta yah, cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja,” ujar Rudy.
Sementara itu, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan jalan raya bukan lokasi yang tepat untuk mengendarai otopet listrik atau skuter listtik.
Sony Susmana mengatakan sebaiknya menggunakan alat transportasi personal ini di daerah komplek atau area tertutup.
“Kecepatan otopet listrik di bawah 40 kilometer per jam. Jadi idealnya yang aman digunakan di daerah komplek atau area tertutup,” beber Sony Jumat (22/11/2019) dilansir dari Medcom.id.
Ketidaksamaan kecepatan otopet listrik dengan rata-rata kendaraan lainnya di jalan raya membuat alat transportasi personal ini tidak aman. Dia menyebutkan untuk kendaraan di jalan raya biasanya memiliki kecepatan 40-60 kilometer per jam.
Selain itu, otopet listrik juga belum diatur dan masih baru bagi masyarakat Indonesia. Sebagai perbandingan dengan sepeda motor yang sudah memiliki peraturan dan diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi.
“Menurut saya otopet listrik masuk kategori mainan sebelum ada izin resmi. Karena itu (otopet listrik) juga bagus sebagai alat transportasi yang ramah lingkungan, sebaiknya segera dibuatkan regulasi dan fasilitas jalannya,” ungkap Sony. (Red)