Asahan (Pewarta.co)-Edarkan narkotika jenis sabu, HMS alias Fakira (36), warga Padang Pulau Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan akhirnya tidur di sel setelah diamankan personel Satresnarkoba Polres Asahan, Senin (27/6/2022) lalu.
“Pelaku HMS tersebut diamankan pada areal perkebunan kelapa sawit di Simpang Rambutan Desa Aek Loba,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha, Sabtu (2/7/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, lanjut AKBP Putu Yudha, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,43 gram, 1 buah tas berwarna biru berisikan plastik klip kosong, 2 buah bungkusan plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 160 ribu.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku HMS mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial C. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni seseorang inisial C tersebut,” pungkasnya. (ded)