Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satpantas) Polres TanjungbaIai melaksanakan public spesifikasi atau imbuan tertib berlalu lintas dan pendapatan helm SNI guna tercapainya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Selasa (28/6/2022).
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatlantas, AKP Hotlan Wanto Siahan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan personel Satlantas adalah mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu agar melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standart.
Menggunakan helm SNI bagi pengendara dan yang dibonceng dan tidak melawan arus lalu lintas yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Hasil dari kegiatan yang dilaksanakan pengendara sepeda motor menyadari tentang penggunaan helm SNI dalam mengendarai sepeda motor. Masyarakat memahami tentang kelengkapan sepeda motor dan pengemudi berupa SIM dan STNK,” ucapnya. (red)