Medan (Pewarta.co)-Unit VC Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan tiga tersangka terkait judi jackport di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RKS (23), CK (34) dan AJ (18) merupakan pemain dan pengelola judi jackport ditangkap petugas dalam sebuah penggerebekan di Jalan Brigjen Katamso Gang Rel Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Penggerebekan dilakukan pada hari Sabtu 18 Agustus 2018 berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya praktek perjudian di lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak menjawab pewarta.co, Senin, (20/8/2018).
Menindaklnjuti laporan tersebut, lanjut mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini menjelaskan, Tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis Jackpot di sebuah warung.
“Dari hasil interogasi, diketahui pemilik atau bandar mesin judi tersebut berinisial JM dan memiliki omset 700 ribu rupiah setiap hari dari lima lokasi berbeda,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Maringan para tersangka berikut barang bukti berupa tiga unit mesin jackpot, 172 koin dan uang tunai sebesar 1,378 juta rupiah langsung diboyong ke Mapolda Sumut.
“Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Sumut,” tandasnya seraya mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. (rks)