Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres TanjungbaIai melaksanakan patroli perairan selama1 x 12 jam guna mencegah keluar masuknya Pekerja Migran Ilegal (PMI), Minggu (5/6/2022) pukul 20.00 WIB sampai Senin (6/6/2022) pukul 08.00 WIB.
Menurut Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T Sianturi mengatakan, patroli perairan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai dan ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, serta barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli juga bertujuan menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Pada Senin (6/6/2022) pukul 02.08 WIB, kapal Patroli KP. II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut, diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 457″ E = 99° 48′ 655″ kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Prrintis Jaya GT. 10 No. 3604 / Ppb, yang dinakhodai Budi, dokumen kapal tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 6 orang, bermuatan fiber berisi belanjaan, es, air. Selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan melaut karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tukas AKP T Sianturi.