Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean berhasil memediasi antara warga seputar persoalan pemagaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Lingkungan IV, Huta Godang Julu, Kota Padangsidimpuan, Senin (23/5/2022) siang.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, menerangkan, permasalahan itu berawal saat masyarakat hendak lakukan pemagaran di TPU Huta Godang Julu sementara, telah berdiri rumah dan bangunan milik Safaruddin Harahap.
Warga merasa keberatan, lantaran warung milik Safaruddin berada di TPU tersebut. Menurut warga, bangunan milik Safaruddin berada di atas lahan TPU yang hendak dipagar oleh warga..
Sebelumnya, kata Kapolsek, persoalan ini sudah berlangsung selama 6 bulan dan belum ada titik temunya. Bahkan, sebanyak 300 orang masyarakat datang ke Kantor camat setempat guna menyampaikan aspirasinya, pada Kamis (24/3/2022) lalu.
“Kami mengundang kedua belah pihak guna mencari solusi damai terkait persoalan tersebut.Dari hasil penyampaian aspirasi tersebut, alhasil dibuat kesepakatan dengan Tokoh Adat (Hatobangon) setempat. Di mana, menurut salah seorang warga bernama M Halilintar Harahap, dirinya membenarkan bahwa, bangunan milik Safaruddin Harahap berada adalah tanah TPU yang sudah seharusnya dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai pemakaman. Pernyataan M Halilintar Harahap itu, juga dikuatkan oleh pembenaran warga lain bernama Harun Harahap, yang menyatakan bahwa tanah di TPU tersebut adalah milik masyarakat Lingkungan IV Huta Godang Julu,” imbuh Kapolsek.
Dari hasil mediasi yang dilakukan Polsek Hutaimbaru, akhirnya Safaruddin Harahap bersedia membongkar bangunan warung yang berada di lokasi TPU. Masyarakat setempat, juga sepakat bahwa bangunan yang menempel dengan rumah Sarifuddin Harahap tidak dibongkar.(Rts)