Medan (Pewarta.co)-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PAKAR Indonesia menilai, aksi unjuk rasa massa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun dianggap melanggar pasal 307 RUU KUHPidana tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.
Ucapan itu langsung disampaikan oleh, Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom diampingi Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Ir Linceria Nainggolan kepada wartawan dalam konfrensi perssnya, Jumat (20/5/2022) sore di Grand Antares Hotel Medan.
Atan menambahkan, terkait aksi unjuk rasa massa oleh Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun yang sudah berulang kali dilakukan hingga terkesan memprofokasi massa untuk menciptakan terjadinya aksi kericuhan dianggap tidak menjamin orang bisa beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Bila ada yang mengganggu, apalagi membubarkan orang sedang ibadah, ancaman penjara menanti.
Artinya, bukan rahasia umum lagi bahwa aksi massa yang dikordinir oleh, St. S. Doloksaribu dan St. H. Siahaan dan diduga didanai oleh oknum berinisial, JS, WS, RM dan HS. Sehingga, aksi unjuk rasa massa Forum Peduli Jemaaat Gereka HKBP Pabrik Tenun yang disinyalir untuk kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi oknum pendana tersebut.
Dibeberkan oleh Atan, kasus aksi unjuk rasa oleh Forum Peduli Jemaat Gereka HKBP Pabrik Tenun juga terkesan melanggar prosedur tetap (Protap) terkait ijin surat pengamanan aksi demo kepada pihak kepolisian sehingga terjadinya pembiaran yang dilakukan massa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun.
“Aksi unjuk rasa massa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun kerap dilakukan pada saat Pdt. Rumondang dan jemaatnya melaksanakan ibadah pada hari, Minggu (15/5/2022) kemarin para pendemo dengan beringas dan leluasa melontarkan makian, cacian, hujatan serta membuly Pdt. Rumondang br Sitorus dan jemaatnya. Ironisnya pihak petugas Polsek Medan Baru yang melakukan pengamanan hanya diam dan menebarkan senyuman saja kepada massa pendemo yang seperti kesetanan,” uca Atan.
Seharunya, personel Polsek Medan Baru sebagai aparat penegak hukum dapat melakukan upaya tindakan penertiban terhadap massa pendemo apa lagi aksi yang dilakukan massa pendemo dilokasi rumah ibadah yang sudah diluar batas kemanusiaan bagi umat yang melaksanakan ibadah harus ditindak tegas sesuai nunyi Pasal 307 RUU KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok saat orang betibadh patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapat menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat,” ungkap Atan.
Nah, dari beberapa pedoman Pasal RUU KUHPidana tersebut, aksi unjuk rasa dilakukan massa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun jelas telah melanggar pasal dan ketentuan sesuai perundang undangan dalam kerukunan umat beragama saat menjalankan ibadah.
“Untuk itu, DPP LSM PAKAR meminta kepada Kapolri khusunya Kapolda Sumut dan Polrestabes Medan beserta jajaran agar sesegera mungkin mengambil langkah dan upaya penindakan tegas terhadap massa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun. Begitu pula halnya, terhadap Kordinator Aksi massa unjuk rasa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun, St. S. Doloksaribu dan St. H. Siahaan agar diperiksa mempertanggungjawabkan tindakan dan perbuatannya yang telah mengumpulkan massa diduga bayaran untuk menciptakan suasana tidak kondusif disaat umat beragama khususnya umat kristiani menjalankan ibadah di gereja,” terang Atan.
Sementara itu, Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Ir. Linceria Nainggolan menambahkan bahwa tindakan dan perbuatan massa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun yang dikordinir oleh, St. S. Doloksaribu dan St. H. Siahaan terkesan memprofokasi dan menginterfensi Ibu Pdt. Rumondang br Sitorus beserta jemaatnya saat beribadah.
“Apa yang dilakukan massa Forum Pedulk Jemaat Jemaat Gereja HKBP Pabril Tenun yang dikordinatori, St. S. Doloksaribu dan St. H. Siahaan yang telah membuly dengan kata kata makian serta hinaan. Anehnya, pembuly an yang dilontarkan massa dihadapan para oknum kepolisian Polsek Medan Baru Polrestabes Medan beberapa waktu lalu terkesan tidak adanya pengamanan serta penindakan terhadap massa yang melakukan aksi unjuk rasa meminta ibu Pdt. Rumondang br Sitorus yang secara syah dipercaya oleh Pimpinan Distrik X Medan – Aceh memimpin jemaatnya untuk hengkang,” ucap Linceria
Apalgi, para jemaat Ibu Pdt. Rumondang br Sitorus di Gereja HKBP Pabrik Tenun sudah ada yang berusia lanjut usia. Sehingga, buly an, cacian dan makian serta hinaan yang dilontarkan massa pendemo menciptakan traumatik kepada jemaat yang beribadah.
“Efek traumatik yang dicipatakan massa pendemo dapat menyebabkan efek yang fatal terhadap jemaat yang sudah lanjut usia. Saya sependapat dengan Ketum DPP LSM PAKAR bahwa Kapolri dan Kapolda Sumut serta Kapolestabes Medan dan jajaran agar menyikapi dengan tegas dan terhadap oknum massa dan kordinator aksi diberikan tindakan tegas. Apalagi aksi demo massa Forum Peduli Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun telah menimbulkan korban penganiayaan yang dialami srorang aktifis LSM PAKAR, Erlita Ida br Pandiangan yang kasusnya sudah ditangani pihak Polrestabes Medan,” kata Lince. (SuRyA)