Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap satu orang dari sembilan pelaku penganiayaan pasca pertandingan futsal yang terjadi pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 18.45 WIB.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
“Dari kesembilan pelaku, satu orang dilakukan penahanan karena yang bersangkutan menggunakan pisau menusuk ketiga korban,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (16/5/2022).
Dirinya menjelaskan peristiwa itu bermula dari dua sekelompok remaja yang main futsal, namun salah satu pihak ada yang kalah sehingga terjadi saling ejek.
“Usai pertandingan, korban dan rekannya pulang kerumah dan saat melintas di Jalan Karya Baru, hingga Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Baru tiba-tiba pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap tiga korban,” jelas Kasat Reskrim.
Atas peristiwa itu tiga orang korban mengalami luka luka di bagian punggung dan perut bagian bawah karena tusukan yang saat ini masih dalam perawatan medis.
“Dari kejadian itu Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku yang masih berusia belasan tahun dan berstatus belajar,” ungkapnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 yang sanksi pidananya 5 tahun penjara.
“Di mana para pelaku berusia belasan tahun dan masih status belajar. Namun satu orang dilakukan penahanan karena perbuatannya yang menusuk ketiga korban, hingga perjeratannya berbeda,” pungkasnya. (red)