Medan (Pewarta.co) – Sebanyak 12 unit bangunan Rumah Toko (Ruko) berdiri di Jalan Medan Perjuangan, Gang Anom Kelurahan Pahlawan, Medan, diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemilik komplek bagunan 12 unit ruko berlantai II ini diduga mempunyai beking ‘orangkuat’ baik dipemerintahan maupun di kepolisian.
Hal ini diketahui pewarta.co saat menyambangi bangunan 12 unit ruko yang didesain untuk tempat tinggal dengan posisi saling berhadapan, Kamis (21/4/2022) siang.
Salah seorang pekerja di komplek bangunan ruko, Fauziah membenarkan jika bagunan ruko itu sebanyak 12 unit dan sebagian tidak memiliki IMB. ” Bangunannya 12 unit ruko, IMBnya 7″ kata Fauziah saat ditanya jumlah bangunan yang tidak sesuai dengan IMB.
Sementara Feri, mandor bangunan komplek ruko tersebut enggan dimintai keterangan, “Lagi sibuk dia katanya bang,” ucap Fauziah.
Sementara warga setempat meminta kepada pemerintah agar merubuhkan bangunan yang tidak memiliko IMB. Selain merugikan pendapatan negara, pemilik komplek ruko tersebut juga tidak memiliki etika yang baik kepada masyarakat sebagaimana layaknya orang pendatang.
“belum jadi tetanga dan warga sini, sudah menangkap dua orang warga sini,” beber seorang pemuda setempat. ” Kabar ditahan di poltabes, orang kuat kayaknya bang” terangnya.(surya/red)