Asahan (Pewarta.co) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan, H Salman Abdullah Tanjung Lc terus berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten Asahan agar tegas menutup tempat-tempat karaoke yang ada di wilayah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan sebelum maupun setelah bulan Ramadhan.
“Persoalan tersebut sudah dibahas dengan sejumlah pihak dan OPD terkait. Perlu diketahui, kalau untuk melarang, itu bukanlah kapasitas kita (MUI), dalam hal ini, kita hanya bisa memberikan masukan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Asahan,” jelas H Salman, Jumat (1/4).
Terkait permohonan MUI Kabupaten Asahan agar sejumlah tempat karaoke tersebut diminta untuk tutup selamanya, lanjut H Salman, dikarenakan adanya hasil investigasi dan informasi tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi dan investigasi, sebagian besar tempat karaoke tersebut disinyalir menyediakan pemandu lagu dan memperjual belikan minuman keras yang jelas-jelas melanggar peraturan,” tegasnya.
Dirinya mengaku sangat menyayangkan lambannya penegakan aturan terhadap usaha tempat karaoke yang nekat beroperasi melebihi batas waktu jam operasional yang telah ditetapkan tersebut.
“Kok bisa seperti itu, padahal Perda terkait aturan tersebut telah disahkan, akan tetapi, kenapa sampai dengan saat ini aturan tersebut belum juga ditegakkan,” jelas H Salman sembari merasa bingung.
Sudah seyogyanya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Asahan mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh tempat karaoke tersebut.
“Pihaknya akan terus berupaya mendorong penegakan aturan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dengan cara menutup usaha karaoke yang melanggar perda dan aturan yang ada. Maraknya tempat hiburan malam seperti tempat karaoke tersebut, selain dapat menyebabkan kenakalan remaja, imbasnya juga akan terjadi degradasi moral bagi generasi muda di Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Menurut H Salman, MUI Kabupaten Asahan akan terus mensupport pengawalan dan penegakan aturan tempat karaoke tersebut.
(ded/red)