Asahan (Pewarta.co) – Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Delmi Br Sinaga Dkk.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Irse Yanda Perima SH.MH di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (28/3).
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon, Polres Asahan cq Unit Tipidter terhadap pemohon Delmi Br Sinaga DKK hingga penetapan status tersangka adalah sah secara hukum.
“Menimbang dalam hal itu, maka permohonan praperadilan pemohon ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ini ditolak, maka pemohon dibebankan biaya perkara,” kata Hakim Irse Yanda.
Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan, bahwa Polres Asahan cq Unit Tipidter dalam memproses perkara ini telah melakukan langkah-langkah penyidikan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Delmi Br Sinaga Dkk menghormati putusan Hakim sekaligus kecewa dalam pertimbangan hukumnya
“Walaupun sebenarnya kita kecewa dengan dengan keputusan hakim tunggal tersebut, akan tetapi, kita juga harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jadi ini bukanlah akhir dari sebuah perjuangan. Masih banyak jalan untuk menegakkan sebuah keadilan,” tegas Sabar Mulia Panjaitan SH didampingi rekannya.
Berdasarkan pantauan, dalam persidangan tersebut, Delmi Br Sinaga Dkk diwakili oleh tim pengacaranya, sedangkan pihak Polres Asahan cq Unit Tipidter dihadiri oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim polres Asahan bersama dengan anggotanya. Disamping itu juga, sebanyak puluhan masyarakat juga sangat antusias mengikuti jalannya persidangan Praperadilan tersebut.
(ded/red)