Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Dalam rangka menghindari adanya kecelakaan Lalu Lintas ,ugal ugalan dan kebisingan Polres Padangaidimpuan melalui Satlantas telah melakukan menertibkan kendaraan berknalpot yang membisingkan.Razia telah dilakukan guna menjaga kebisingan terlebih sudah menjelang Puasa Bulan Suci Ramadhan tahun 2022.
Hal itu dikatakan Kapolres Padangaisimpuan AKBP Juliani Prihartini,SIK.MH melalui Kasat Lantas AKP Junaidi,SH kepada Media, (25/3/22).
Terkait kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan mulai Januari sampai Maret tahun 2022 AKP Junaidi,SH mengatakan ada 8 kasus lakalantas di wilayah Satlantas Polres Padangsidimpuan, yang mengamibatkan 5 korban meninggal dunia, 4 luka berat dan 6 mengalami luka ringan.
Dikatakan pada umumnya yang mengalami kecelakaan tersebut adalah akibat kelalaian pengendaranya seperti tidak mematuhi rambu rambu berlalu lintas,tidak memperharikan keadaan kendaraannya apakah layak atau tidak layak dipakai.
” Kita telah melakukan rindakan preventif atau tindak pencegahan agar tidak terjadi terkait segala pelanggaran,Kita selalu menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 Ayat 1, menyalakan lampu utama motor pada siang hari tertuang pada UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 107 Ayat 2, tidak lupa juga menggunakan helmet,” Ujar Kasat Lantas AKP Junaidi.SH.(Rts/red)