Medan (Pewarta.co)- Gita Gracia, mantan karyawan PT Arya Mandiri Bina Cemerlang (AMBC) dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/3/2022). Pasalnya, dia menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja karena kalap belanja online.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu.
JPU menilai, terdakwa Gita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP,” kata JPU.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang, agenda nota pembelaan (pledoi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu menuturkan, perkara yang menjerat warga Flamboyan Medan Tuntungan itu, berawal saat Gita yang bekerja di Kantor PT Arya Mandiri Bina Cemerlang sebagai Admin Keuangan dengan tugas pokok menerima uang jasa Laundry yang telah dikumpulkan oleh PJO (Penanggung Jawab Operasional).
Yang mana Gita bertugas mencatat keuangan, menyetor uang ke bank, membayar gaji karyawan, membayar tagihan pembelian, membayar tagihan Iuran BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, membayar tagihan Air, dan juga membayarkan pembelian barang-barang yang kebutuhan laundry.
“Sedangkan gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 2,8 juta setiap bulannya,” katanya.
Dikatakan JPU, bahwa setiap harinya terdakwa menerima uang dari saksi Arianto, yaitu petugas PJO.
Lantas selanjutnya terdakwa meng-input ke komputer perusahaan, dan tidak ada tanda terima.
Terdakwa menerima uang sejumlah yang tertera di buku PJO dan juga sesuai dengan jumlah uang yang tertera di Ringkasan Laporan keuangan yang di-print dari Komputer petugas Counter.
“Lalu terdakwa diwajibkan menyetorkan uang ke Rekening Bank perusahaan, uang yang terdakwa terima dari saksi Arianto namun terdakwa tidak menyetor ke rekening Bank perusahaan karena uang tersebut dipakai terdakwa untuk belanja Online seperti Sepatu, baju, makanan sejak bulan Januari hingga September yang selama ini terdakwa pesan dengan pembayaran Sistem COD (Cash On Delivery) yang dikirim ke alamat kantor,” ucap JPU.
Dikatakan JPU, apabila barang online pesanan terdakwa tiba di Counter 5 Star Laundry, maka terdakwa menelepon saksi Ahmad Syafi’i yaitu petugas Head Counter, untuk membayarkan Biaya belanja Online terdakwa dengan menggunakan uang dari counter perusahaan.
“Apabila saksi Ahmad Syafi’i akan serah terima uang kepada saksi Arianto selaku pihak PJO uangnya akan berkurang sesuai biaya yang terdakwa gunakan untuk biaya belanja Online terdakwa, dan kemudian saat saksi Arianto menyerahkan uangnya kepada terdakwa dengan jumlah yang tidak sesuai, maka terdakwa juga sudah mengerti bahwa uang tersebut digunakan untuk membayarkan biaya belanja Online,” beber JPU.
JPU menguraikan adapun uang yang disetorkan serta uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa dengan rincian pada Bulan Januari 2019 yakni; Total Pendapatan Rp. 366.661.320, Pengeluaran Rp. 251.208.281, Selisih dana Setor dari Bank Minus Rp. 1.521.775, selisih Dana Kerugian Rp. 116.974.814.
Sehingga, kata JPU bulan Januari 2019 perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 116.974.814. Tidak hanya di bulan Januari, kata Jaksa pada bulan-bulan berikutnya juga didapati selisih dana setor ke Bank minus puluhan hingga ratusan juta hingga September 2019.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Arya Mandiri Bina Cemerlang, merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 588.938.578 sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,” ucap JPU. (red)