Madina (Pewarta.co)-Polres Mandailing Natal (Madina) menciduk tujuh tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Hal itu merupakan bukti kuat komitmen Polres Madina di bawah kepemimpinan AKBP HM Reza Chairul Akbar selaku Kapolres dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami amankan 7 orang laki-laki dewasa berikut barang bukti narkotika. Mereka adalah para pelaku tindak pidana narkotika golongan satu (ganja dan sabu) dari tiga tempat yang berbeda,” ujar Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar dalam siaran persnya di Mapolres tersebut, Rabu, (16/3/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, detelah dilakukan penyidikan awal oleh penyidik, 5 Orang pelaku ditetapkan sebagai bandar narkoba.
“Dan dua lainnya bertindak sebagai kurir. Namun ketujuh pelaku tersebut belum dikategorikan resedivis. Mereka semua baru kali ini tersangkut hukum terkait tindak pidana narkotika,” jelas eks Kasatlantas Polrestabes Medan ini.
Ada pun inisial dari ketujuh pelaku tersebut, masing-masing: NW dan RZ, keduanya diamankan dari Desa Jambur dengan berikut barang bukti Ganja; RM, LJ, EM dan AL, keempat pelaku ini diamankan dari Sinunukan Kecamatan Batahan; kemudian MSM diamankan dari Desa Subangggor Julu, dengan barang bukti sabu.
“Sampai dengan saat ini, Polres Madina tetap berkomitmen memerangi peradaran narkoba. Dan kepada para bandar narkoba yang saat ini masih beroperasi di wilayah hukum Polres Madina, kami imbau segera hentikan kegiatan bisnis haramnya sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.
Kemudian, imbau Kapilres, kepada warga masyarakat Mandailing Natal, bantu kami.
“Berikan informasi yang ada. Ini demi masa depan generasi penerus bangsa dan mewujudkan kabupaten Mandailing Natal yang bersih dari narkoba,” imbau Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2003 ini.
Hadia pada siaran pers tersebut, Wakapolres Madina Kompol Agus Maryana Kasatresnarkoba AKP Irwan dan personel anggota Si Propam serta para insan pers di Kabupaten Madina. (rks)