Medan (Pewarta.co) – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengapresiasi pengoperasian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebingtinggi, yang diresmikan, Rabu (02/03/2022).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengharap, dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik, pelayanan publik di Kota Tebingtinggi akan semakin berkualitas.
Sebab, kehadiran Mall Pelayanan Publik ini sejatinya harus memberi banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik. Misalnya, sistem informasi layanannya yang informatif dan mudah dipahami masyarakat.
Kemudian, penyelenggaraan layanannya yang cepat, tidak berbelit belit, layanan yang ramah dan nyaman dan dengan menghadirkan para petugas pelaksana layanan yang memahami tugasnya.
Untuk itu, Abyadi Siregar berharap agar Pemko Tebingtinggi terus memperbaiki kesempurnaan penyelenggaraan layanan di Mall Pelayanan Publik di Kota Lemang tersebut. “Tadi saya sempatkan meninjau beberapa stand unit-unit layanan. Saya melihat, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” jelas Abyadi Siregar.
Abyadi mencontohkan pemenuhan standar layanan publik di unit-unit layanan yang belum lengkap. “Saya tadi sempat datang ke stand Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Kesehatan, layanan Balai Besar POM, Dinas Pendidikan, dan layanan SKCK dan SIM,” jelas Abyadi.
Di layanan SIM dan SKCK, menurut Abyadi Siregar lumayan lengkap pemenuhan standar layanan publiknya. Informasi informasi standar layanan terlihat dengan jelas. Mulai dari jenis layanan, syarat layanan, tarif dan jangka waktu layanan.
Di Dinas Kesehatan sebetulnya juga sudah ada pemenuhan standar layanan publiknya. Tapi, ada beberapa informasi layanan yang perlu diperbaiki. Sebagai instansi teknis, Dinas Kesehatan hanya melayani rekomendasi.
Berbeda dengan DPM PTSP dan di Dinas Pendidikan. Di dua unit layanan ini justru sama sekali belum memiliki informasi standar layanan. Padahal, Du unit layanan ini termasuk unit layanan yang banyak diakses oleh publik.
Abyadi juga mengharap agar semua unit layanan menempatkan petugas pelaksana layanan yang memiliki kompetensi di unit layanan. “Jangan tempatkan petugas yang tidak mengerti dengan tugas dan fungsinya. Juga petugas yang ditempatkan harus memiliki sikap dan perilaku sebagai pelayan,” kata Abyadi Siregar.
Ini kan mall pelayanan publik. Jadi petugasnya harus benar benar melayani. “Jangan ada petugas layanan yang justru tidak memberi layanan yang aik. Misalnya, ada petugas yang asyik main Handphone sementara masyarakat sudah datang untuk berurusan. Ini sangat penting jadi perhatian,” tegas Abyadi Siregar.(AVID/rel/red)