Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Polres Tanjungbalai bersama TNI dan Pemko menggelar Operasi Yustisi Cegah Covid-19 di empat lokasi di Kota Tanjungbalai, Selasa (25/1/2022).
Keempat lokasi yang menjadi sasaran Operasi Yustisi yakni Pasar Suprapto, Jalan Jenderal Sudirman Km7, Pasar Kawat, dan Pasar Bengawan, Kota Tanjungbalai,
Operasi Yustisi dipimpin Kasat Samapta AKP N. Manurung beserta personel Polri berjumlah 12 orang, TNI berjumlah 2 orang, Pol PP berjumlah 3 orang, dan BPBD berjumlah 3 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Samapta AKP N. Manurung menyampaikan, Operasi Yustisi ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Agar masyarakat dan pedagang memahami dampak dari pelaksanakan Operasi Yustisi sehingga mau vaksin dan menerapkan Protokol Kesehatan dan ikut divaksin.
Cara bertindak memberi imbauan/sosialisasi kepada setiap warga dan Pedagang agar segera vaksin dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Mengimbau warga agar scan Kode QR dengan Ponsel Android melalui Aplikasi Peduli Lindungi. Memberi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Dalam giat itu, warga yg ditemui sudah melaksanakan vaksin dengan bukti scan kode QR melalui aplikasi Peduli lindungi yang ada di ponsel.
Selain itu personel gabungan menindak 110 pelanggar yakni tidak menggunakan masker 65 orang dan kerumunan/tidak jaga jarak 45 orang.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran 80 dan tindakan fisik (push up) 30 dan pembagian masker sebanyak 125 helai masker.