Medan (Pewarta.co)-Walaupun beberapa waktu yang lalu aparat dari TNI AL dibantu aparat kepolisian telah menggrebek lokasi judi ketangkasan tembak ikan di eks Supermarket Macan Yaohan, Jalan KL.Yos Sudarso No. 121, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat ini, namun hingga saat ini terus beroperasi, walaupun status Kota Medan masih Level l PPKM dalam penanganan Covid-19.
Bahkan informasi yang beredar, pengelola judi tembak ikan tersebut bisa mengatur aparat kepolisian di Kota Medan dan juga Polda Sumut.
Terbukti, hingga saat ini usaha ilegalnya itu berjalan dengan mulus tanpa ada gangguan dari pihak kepolisian.
Yang lebih parahnya lagi, lokasi judi tersebut hanya berkisar kurang lebih 800 Meter dari kantor Polsek Medan Barat. Akan tetapi, judi itu sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun, namun sangat disayangkan, Polsek Medan Barat tidak pernah menggerebek dan juga menangkap pengelolanya. Apa ada dengan Polsek Medan Barat? Atau benar informasi yang beredar bahwa lokasi judi itu diduga sengaja dipelihara polisi?
“Sebenarnya kami warga disini sangat resah dengan keberadaan judi itu, dan kami juga agak heran kenapa pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan membiarkan judi tersebut beroperasi sampai detik ini. Harusnya Polsek Medan Barat menutup lokasi judi itu dan menangkap pengelolanya. Kalau pun pengelolanya bandel dan terus menjalankan bisnis haramnya itu, polisi harus menjadikannya daftar pencarian orang (DPO). Kan gampang,” ungkap pria yang mengaku warga setempat itu.
Ia menyebutkan, buat apa ada Bhabinkamtibmas dari Polsek Medan Barat ini kalau tidak juga mengetahui aksi perjudian diwilayahnya.
“Ini sangat aneh menurut saya, dan mustahil kalau Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan tidak mengetahui keberadaan judi itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. (red)