Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 orang pelaku Curat di Desa Tebing Lestari Kec.Tapung Hilir Sabtu,(18/12/2021).
Tersangka yang di aman oleh pihak kepolisian ialah WA (27) dan FA (22) keduanya warga Desa Tebing Lestari Kec.Tapung Hilir
Dari Penangkatpan Pelaku barang bukti yang juga di aman polisi ialah 1 helai baju kaos warna biru milik Pelaku saat mencuri dan 1 buah kotak Hp merk Realme 8 Pro serta 1 buah Bon Faktur pembelian 1 unit Hp merk Realme 8 Pro yang di sita dari pelapor guna untuk melakukan peyelidikan.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Mendapat Laporan Informasi tentang keberadaan pelaku Curat yang terjadi pada hari Kamis (02/12/2021) sekira pukul 06.30 Wib di Pos Satpam kantor desa tebing lestari Kec.Tapung Hilir Kab.Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di dapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya di desa tebing lestari Kec. Tapung Hilir dan Sekira pukul 15.00 wib Tim Unit Reskrim Tapung Hilir Langsung menuju kerumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku WA (27).
Saat diintrogasi tersangka WA (27) mengakui bahwa benar telak melakukan Curat terhadap 1 unit Hp merk Realme 8 Pro bersama temannya sdr FA (22) didesa tebing lestari kec tapung hilir sertaTim Reskrim melakukan pengejaran rumah FA (22) serta melakukan penangkapan.
Hasil Introgasi Pekalu WA (27) dan pelaku FA (22) mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit Hp merk realme 8 pro milik pelapor dan telah dijual kepada sdr. AS (DPO) yang beralamat di Desa Kota Bangun Kec. Tapung hilir Kab.Kampar, seharga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) serta selanjutnya tim Unit Reskrim dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Sdr. AS (DPO), namun terhadap pelaku melarikan diri, selajutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
lanjut serta Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUH. Pidana.(red)