Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Tebing Lestari dan Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir, pada Selasa dinihari (07/12/2021).
Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah FH (22) warga Desa Tebing Lestari dan MA (26) warga Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,72 gram, 3 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, 2 unit Hp yang digunakan pelaku, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (07/12/2021) sekira pukul 00.00 Wib, saat itu didapat Informasi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan bahwa terduga pelaku narkoba inisial FH sedang berada di Jalan Poros Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir.
Sekira pukul 00.30 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan penggeledahan terhadapnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada saku celananya.
Saat diinterogasi, FH mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya MA warga Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir.
Atas informasi itu, Tim langsung memburu MA dan sekira pukul 02.30 wib berhasil menangkapnya saat yang bersangkutan tengah berada dirumahnya di Desa Gerbang Sari.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak putih merk Happydent, 1 unit timbangan digital, plastik bening pembungkus shabu beserta alat hisap shabu (bong).
Saat diinterogasi, tersangka MA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu itu adalah miliknya untuk diedarkan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(red)