Medan (Pewarta.co)-Setelah sukses merampok sebanyak lima kali, akhirnya Rizky Hermawansyah ditangkap polisi dan rekannya bernama Muhammad Abdullah tewas.
Hal itu terjadi setelah kawanan ini merampok seorang ibu rumah tangga bernama Siti Arifah (38) warga Jalan Sunggal Gang Kenanga Lingkungan VII Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal di Jalan Sei Musi Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Jumat 29 Juni 2018 kemarin.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi pewarta.co, Senin, (2/7/2018) membenarkan pelaku ditangkap dan rekannya tewas.
“Benar. Satu pelaku tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motornya menabrak tembok ketika dikejar oleh warga dan tim Penaganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal usai menjambret korban,” ujar Kompol Yasir.
Lanjut dijelaskan Yasir, dalam beraksi, kedua pelaku masing-masing Rizky Hermawansyah (20) penduduk Jalan Banteng Gang Sidodadi Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Muhammad Abdullah yang berperan sebagai joki merampok tas korban.
“Akan tetapi, korba yang tidak rela kehilangan barang miliknya langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga dan Tim Pegasus yang melintas di lokasi,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.
Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menerangkan, warga dan petugas langsung melakukan pengejaran.
“Naas bagi para pelaku, kendaraan yang ditumpanginya menabrak tembok sehingga pelaku yang berperan sebagai joki tewas di lokasi kejadian dan tersangka Rizky berhasil diamankan,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Ketika diinterogasi, Yasir menambahkan, pelaku mengakui telah lima kali sukses melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku mengakui telah lima kali sukses menjalakan aksi nekatnya di berbagai lokasi di wilayah hukum kita,” tambah mantan Kapolsek Labuhan Deli ini.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa tas sandang warna coklat yang berisi uang tunai 50 ribu rupiah dan Suzuki Sonic merah plat BK 6154 AHK langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Pelaku langsung dijeblskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 Tahun penjara,” tandasnya. (rks)