Labuhanbatu (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu dalam sepekan berhasil membekuk enam orang pengedar narkoba.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 100,80 gram sabu-sabu untuk dijadikan barang bukti.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati didampingi Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martulesi Sitepu dalam paparannya di Mapolres Labuhanbatu, Senin(6/12/2021).
Dikatakan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, keenam tersangka berinisial BDS als Boby (24).
Tersangka ditangkap pada Selasa 30 Nopember 2021 sekira pkl 17.00 WIB di Jalan WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi berhasil menangkap AAN Als Arman (25) bersama WTS als Topan (23).
Keduanya ditangkap pada Selasa, 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Rantau Prapat.
Dari kedua tersangka disita sabu seberat 60,18 gram.
Dijelaskan Murniati, WTS als Topan adalah Adek kandung dari Boby.
Kemudian dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupateb Palas pada Rabu 1 Desember 2021 sekira pkl 05.00 WIB berhasil menangkap tersangka berinisial SH als Sutan (26) di mana peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat.
Menurut pengakuan kempat tersangka, kata Murniati, terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak
Man Batak adalah Seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP als Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram
Lalu dikembangkan ditangkap seorang IRT berinisial SN alias Ningsih (44).
Tersangka ditangkap dari
Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision warna Merah.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram, “ungkapnya.
Menurut catatan di Kepolisian, suami tersangka saat ini sedang berada di LAPAS terlibat kasus narkotika.
Kepada polisi tersangka mengaku, terpaksa terlibat narkoba karena himpitan ekonomi.
Murniati menambahkan, keenam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (red)