Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel TNI/Polri dan Pemko Tanjungbalai menggelar Operasi Yustisi peningkatan disiplin Prokes cegah Covid-19, Sabtu (20/11/2021).
Adapun lokasi Operasi Yustisi Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai, Pasar S. Dengki Kota Tanjungbalai, Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan Pasar Kawat Kota Tanjungbalai.
Operasi Yustisi dipimpin KBO Satlantas Iptu E Simanjuntak bersama KBO Sat Sabhara Ipda Awaluddin beserta personel dari Polri 18 orang, TNI 3 orang, Pol PP 3 orang, Dishub 3 orang, BPBD 4 orang, dan Dinkes 3 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui KBO Satlantas Iptu E Simanjuntak mengatakan, tujuan Operasi Yustisi untuk mencegah agar tdk menyebarnya Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan agar masyarakat memahami dampak dari pelaksanakan Operasi Yustisi sehingga mematuhi Protokol Kesehatan.
Cara bertindak memberi imbauan kepada warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan cara (5M) yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dengan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Memberi tindakan fisik dan teguran lisan yang bersifat mendidik (edukasi) kepada pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak
Lalu, memberi masker kepada para Pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Dalam Operasi Yustisi itu jumlah pelanggaran yang ditindak 110 pelanggar dengan rincian tidak menggunakan masker 76 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 34 orang.
Sanksi yang diberikan berupa teguran 72 orang, tindakan fisik (push up dll) 38 orang, pembagian masker kepada masyarakat 125 lembar masker, dan rapi antigen 7 orang yang hasilnya negatif. (red)